Pengertian Penjualan
IAI dalam SAK No 23 paragraf 2 (2009) menyatakan, “Penjualan barang
meliputi barang yang diproduksi perusahaan untuk dijual dan barang yang
dibeli untuk dijual kembali seperti barang dagang yang dibeli pengecer
atau lainnya.”
Definisi penjualan menurut Mulyadi (2008:202), “Penjualan merupakan
kegiatan yang dilakukan oleh penjual dalam menjual barang atau jasa
dengan harapan akan memperoleh laba dari adanya transaksi-transaksi
tersebut dan penjualan dapat diartikan sebagai pengalihan atau
pemindahan hak kepemilikan atas barang atau jasa dari pihak penjual ke
pembeli.”
Berdasarkan kedua pernyataan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa
penjualan, khususnya penjualan barang merupakan kegiatan menjual barang
yang diproduksi sendiri atau dibeli dari pihak lain untuk dijual kembali
kepada konsumen secara kredit maupun tunai.
Jadi secara umum penjualan pada dasarnya terdiri dari dua jenis yaitu
penjualan tunai dan kredit. Penjualan tunai terjadi apabila penyerahan
barang atau jasa segera diikuti dengan pembayaran dari pembelian,
sedangkan penjualan kredit ada tenggang waktu antara saat penyerahan
barang atau jasa dalam penerimaan pembelian.
Keuntungan dari penjualan tunai adalah hasil dari penjualan tersebut
langsung terealisir dalam bentuk kas yang dibutuhkan perusahaan untuk
mempertahankan likuiditasnya. Sedangkan dalam rangka memperbesar volume
penjualan, umumnya perusahaan menjual produknya secara kredit. Penjualan
kredit tidak segera menghasilkan pendapatan kas, tapi kemudian
menimbulkan piutang. Kerugian dari penjualan kredit adalah timbulnya
biaya administrasi piutang dan kerugian akibat piutang tak tertagih.
Pengertian Penjualan Tunai
Secara umum, terdapat 2 (dua) jenis penjualan, yaitu penjualan tunai dan
penjualan kredit. Menurut Narko (2008:71), “Penjualan tunai adalah
apabila pembeli sudah memilih barang yang akan dibeli, pembeli
diharuskan membayar ke bagian kassa.”
Sedangkan menurut Yadiati dan Wahyu (2006:129), “Penjualan tunai adalah
pembeli langsung menyerahkan sejumlah uang tunai yang dicatat oleh
penjual melalui register kas.”
Jadi dapat disimpulkan bahwa penjualan tunai adalah penjualan yang
transaksi pembayaran dan pemindahan hak atas barangnya langsung melalui
register kas atau bagian kassa. Sehingga, tidak perlu ada prosedur
pencatatan piutang pada perusahaan penjual.
Pengertian Penjualan Kredit
Selain penjualan tunai, jenis penjualan lainnya adalah penjualan kredit.
Menurut Mulyadi (2008:206) adalah “Penjualan kredit dilaksanakan oleh
perusahaan dengan cara mengirimkan barang sesuai dengan order yang
diterima dari pembeli dan untuk jangka waktu tertentu, perusahaan
mempunyai tagihan kepada pembeli tersebut.”
Sedangkan menurut Soemarso (2009:160) yaitu “Penjualan kredit adalah
transaksi antara perusahaan dengan pembeli untuk menyerahkan barang atau
jasa yang berakibat timbulnya piutang, kas aktiva.”
Dari kedua definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa penjualan kredit
adalah suatu transaksi antara perusahaan dengan pembeli, mengirimkan
barang sesuai dengan order serta perusahaan mempunyai tagihan sesuai
jangka waktu tertentu yang mengakibatkan timbulnya suatu piutang dan kas
aktiva.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar