Penjualan Barang secara Lelang
A.LelangTindakan penagihan selanjutnya setelah dilakukan penyitaan terhadap asset Wajib Pajak atau
Penanggung Pajak adalah pelaksanaan lelang. Terhadap asset Penanggung Pajak
yang telah dilakukan Penyitaan berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Sita, apabila
telah melampaui waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan
dan Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya Penagihan Pajak,
Pejabat melakukan penjualan barang sitaan. Penjualan barang sitaan pada dasarnya
dilakukan dengan melalui lelang di muka umum.
Lelang menurut Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan
Surat Paksa adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran
harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon
pembeli. Sementara pelaksanaan penjualan lelang dilakukan oleh Kantor Lelang.
Ketentuan Lelang diatur dalam Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari
1908 Staatsblad 1908 Nomor 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Staatsblad 1941 Nomor 3 dan Instruksi Lelang sebagaimana diatur dalam
Vendu Instructie Staatsblad 1908 Nomor 190 sebagaimana telahh beberapa kali
diubah terakhir dengan Staatsblad 1930 Nomor 85. Dalam Pasal 1 Peraturan Lelang
ditegaskan bahwa “penjualan umum” adalah pelelangan atau penjualan barangbarang
yang dilakukan kepada umum dengan penawaran harga yang meningkat atau
menurun atau dengan pemasukan harga dalam sampul tertutup, atau kepada orangorang
yang diundang atau sebelumnya diberi tahu mengenai pelelangan atau
penjualan itu, atau diizinkan untuk ikut serta dan diberi kesempatan untuk menawar
harga menyetujui harga yang ditawarkan atau memasukkan harga dalam sampul
tertutup.
Peraturan pelaksanaan dari Vendu Reglemen dan Vendu Instructie
dibuatlah suatu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010.
Dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan tersebut dijelaskan
pengertian lelang yaitu penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan
penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau
menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman
Lelang. Selanjutnya pengertian Pengumuman Lelang adalah pemberitahuan kepada
masyarakat tentang akan adanya Lelang dengan maksud untuk menghimpun
peminat lelang dan pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan.
Penjualan lelang mempunyai tujuan agar penjualan barang hasil sitaan
menjadi terbuka, dan dapat membentuk harga wajar, serta secara tidak langsung
masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan lelang tersebut. Selain itu, penjualan
melalui lelang juga dimaksudkan agar penjualan barang yang merupakan wujud
eksekusi dari tindakan penagihan dapat diketahui masyarakat dan dapat
menimbulkan efek jera bagi Penanggung Pajak, serta memberikan detterent effect
bagi masyarakat Wajib Pajak.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar